Loker.satukota.com – Menjelang Hari Raya, banyak karyawan mulai menimbang langkah untuk berpindah pekerjaan atau berhenti dari perusahaan tempatnya bekerja.

Namun, di balik keputusan tersebut, muncul satu pertanyaan klasik yang selalu menarik perhatian: apakah mereka yang resign sebelum Lebaran masih berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR)?
Setiap tahun, fenomena seperti ini kembali berulang.
Tidak sedikit karyawan yang mengajukan surat pengunduran diri di bulan Ramadan dengan harapan masih bisa membawa pulang THR sebelum benar-benar keluar dari pekerjaannya.
Di sisi lain, perusahaan juga berhati-hati dalam mengambil keputusan karena kewajiban membayar THR memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut aturan ketenagakerjaan di Indonesia, THR bukanlah bonus, melainkan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan.
Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, di mana disebutkan bahwa setiap pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR.
Namun, yang menjadi kunci penting adalah status pekerja tersebut dan kapan tepatnya hubungan kerja berakhir.
Jika seorang karyawan resign dan hubungan kerjanya resmi berakhir dalam waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka ia tetap berhak atas THR.
Aturan ini berlaku bagi pekerja dengan status permanen atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
Artinya, meski mengundurkan diri, selama waktu efektif putusnya hubungan kerja berada dalam jangka waktu satu bulan sebelum hari raya, perusahaan tetap wajib membayar THR secara proporsional.
Sebaliknya, bagi karyawan kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), ketentuannya berbeda.
Jika masa kontrak sudah berakhir sebelum hari raya, atau karyawan tersebut memilih resign sebelum waktunya, maka hak atas THR bisa gugur.
Hal ini disebabkan karena hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan sudah tidak lagi berlaku menjelang hari raya.
Dengan kata lain, THR hanya diberikan bagi pekerja yang masih memiliki status aktif atau baru saja berakhir dalam jangka waktu yang diatur oleh hukum.
Namun, resign bukan perkara sederhana.
Agar pengunduran diri dianggap sah, karyawan wajib memenuhi beberapa syarat administratif.
Pertama, surat pengunduran diri harus diajukan secara tertulis minimal 30 hari sebelum tanggal efektif berhenti bekerja.
Kedua, karyawan tidak boleh memiliki ikatan dinas yang belum selesai.
Ketiga, kewajiban kerja tetap harus dijalankan hingga hari terakhir masa kerja sesuai surat pengunduran diri.
Jika ketiga hal ini dipenuhi, maka pengunduran diri dianggap sah secara hukum dan hak-hak pekerja, termasuk THR (bila memenuhi syarat waktu), tetap dapat dituntut.
Sebagai contoh, bila Hari Raya Idulfitri jatuh pada tanggal 10 April 2024, dan seorang karyawan tetap resmi mengakhiri masa kerjanya pada 15 Maret 2024, maka waktu tersebut masih berada dalam kurun 30 hari sebelum Lebaran.
Dalam situasi seperti ini, karyawan tersebut berhak menerima THR karena secara hukum masih termasuk dalam periode yang diatur oleh Permenaker 6/2016.
Namun jika pengunduran diri dilakukan pada akhir Februari, maka hak tersebut bisa hilang karena jarak waktunya lebih dari satu bulan sebelum hari raya.
Fenomena resign menjelang Lebaran sebenarnya tidak bisa dilepaskan dari pertimbangan finansial dan psikologis.
Beberapa karyawan memilih keluar mendekati hari raya agar tetap bisa menikmati THR sebelum memulai perjalanan baru di tempat kerja lain.
Di sisi lain, perusahaan berupaya menjaga keadilan dan konsistensi kebijakan agar tidak menimbulkan kecemburuan internal antara mereka yang keluar dan yang masih bertahan.
Secara praktik, beberapa perusahaan memang memberikan kelonggaran dengan tetap membayarkan THR secara penuh meskipun karyawan resign, sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi mereka.
Namun hal ini bukan kewajiban hukum, melainkan kebijakan internal perusahaan semata.
Untuk itu, setiap karyawan yang berencana resign disarankan untuk berdiskusi lebih dulu dengan HRD agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait hak yang seharusnya diterima.
Selain itu, penting bagi pekerja untuk memahami bahwa THR dihitung berdasarkan masa kerja.
Karyawan yang belum genap bekerja selama 12 bulan tetap berhak mendapatkan THR secara proporsional.
Misalnya, jika baru bekerja selama enam bulan, maka jumlah THR yang diterima adalah setengah dari gaji pokok satu bulan.
Perhitungan ini berlaku baik bagi karyawan tetap maupun kontrak selama masih memiliki hubungan kerja aktif hingga mendekati hari raya.
Maka, menjawab pertanyaan “apakah resign sebelum Lebaran masih dapat THR?”, jawabannya tergantung pada dua faktor utama: status pekerjaan dan waktu efektif berakhirnya hubungan kerja.
Karyawan tetap yang mengundurkan diri dalam waktu 30 hari sebelum Lebaran tetap berhak menerima THR.
Sedangkan karyawan kontrak yang hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya tidak memiliki hak tersebut.
Intinya, memahami regulasi ini penting agar pekerja tidak salah langkah dalam mengambil keputusan resign.
Langkah yang terlalu cepat bisa membuat hak atas THR hangus, sementara pengunduran diri yang terencana dan memenuhi ketentuan justru tetap melindungi hak pekerja secara hukum.
Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap aturan ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab moral dan hukum untuk menciptakan hubungan industrial yang adil dan transparan.***
Penting! Loker.satukota.com selalu berusaha untuk menyaring info loker yang dipublikasikan. Namun celah akan penipuan bisa datang dari tahap apa saja. Selalu berhati-hati dan waspada akan segala bentuk penipuan.
